ZigaForm version 7.0.7

Cara Lengkap Mengurus IMB Rumah Tinggal

Ada banyak masyarakat yang merasa cukup enggan untuk membuat sendiri surat IMB atau surat ijin mendirikan bangunan. Kebanyakan dari mereka menyuruh orang lain atau calo sebab tidak tahu menahu mengenai cara pengurusan IMB tersebut, padahal apabila mau dikerjakan, ternyata membuat surat ijin mendirikan bangunan ini sangat mudah.

IMB adalah produk hukum yang berisikan tentang persetujuan atau perijinan yang nantinya akan dikeluarkan oleh kepala daerah setempat serta wajib dimiliki dan diurus bagi pemilik bangunan yang ingin dirobohkan, dibangun, atau renovasi suatu bangunan. Peranan IMB ini sangat penting sekali, sebab bertujuan untuk ciptakan tata letak dari bangunan yang aman serta sesuai dengan peruntukan lahannya. Bahkan tak hanya itu saja, IMB tersebut juga sangat dibutuhkan sekali pada saat terjadinya transaksi jual beli rumah.

Cara lengkap mengurus IMB rumah tinggal (bangunan)

Persyaratan IMB rumah tinggal

Sebelum jalankan proses pembuatan IMB tersebut, tiap pemohon diwajibkan untuk segera melengkapi beberapa persyaratan IMB, seperti fotokopi KTP, KK, SPPT, dan juga bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan, fotokopi surat kepemilikan tanah, surat pernyataan kepemilikan rumah, serta surat kuasa.

Alur pengajuan IMB rumah tinggal

Untuk Anda yang mempunyai rumah di bawah 500 m2, mengurus IMB ini dapat langsung datang ke kecamatan di loket pelayanan terpadu satu pintu atau PTSP kecamatan. Bila sudah, Anda dapat langsung isi formulir untuk pengajuan pengukuran tanahnya. Lama proses pembuatan IMB ini sekitar 15 hari kerja dan biaya mengurusan IMB sendiri dihitung berdasar luasan rumah, yakni untuk per meter persegi akan dikenakan biaya sekitar Rp 2.500,00.

Persyaratan IMB bangunan umum 8 lantai

  • Siapkan formulir permohonan IMB
  • Surat pernyataan tak sengketa bermaterai
  • Surat kuasa bila sudah dikuasakan
  • KTP dan NPWP
  • Surat pernyataan keabsahan dan juga kebenaran dokumen
  • Bukti dari pembayaran PBB
  • Akta pendirian
  • Bukti kepemilikan tanah
  • Ketetapan rencana kota
  • SIPPT
  • Gambar rancangan arsitektur direncanakan oleh arsitek yang mempunyai IPTB, diberi notasi GSB, GSJ, dan juga batasan tanah
  • Gambar konstruksi dan perhitungan konstruksi serta laporan penyelidikan tanah
  • Gambar instalasi
  • IPTB arsitektur, konstruksi, dan juga instalasi
  • IMB lama dan juga lampirannya

Tahapan pengajuan IMB bangunan umum 8 lantai

Langkah pertama, pemohon bisa datang langsung ke loket pelayanan terpadu satu pintu atau pun PTSP kota administrasi, di mana Anda tinggal, setelah itu mengisi formulir yang diajukan. Bila sudah Anda bisa menyerahkan syarat atau pun dokumen yang sudah dibawa, kemudian berkas nantinya akan diteliti lagi dan akan dilakukan survei ke lokasi secara langsung.

Setelah dilakukan survei ini, lalu petugas nantinya akan memperhitungkan besaran retribusi atau pun biaya yang wajib Anda dikeluarkan oleh pihak pemohon. Setelah itu, pihak pemohon ini akan membayar retribusi yang telah ditetapkan pihak bank setempat dan meminta bukti dari pembayaran, lalu menyerahkannya ke loket PTSP kota administrasi. Bila selesai, barulah IMB ini bisa diambil oleh pihak pemohon.

Nah, itulah tadi beberapa informasi yang dapat kami bagikan kepada Anda semuanya tentang cara lengkap mengurus IMB rumah tinggal dan bangunan umum 8 lantai. Semoga saja bisa bermanfaat dan menginspirasi.